ISO 45001:2018 adalah Standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terbaru yang menggantikan standar OHSAS 18001:2007. Isinya tidak terlalu banyak berubah, namun memang ada beberapa klausul baru dalam ISO 45001:2018, misalnya klausul/elemen "Konteks Organisasi" dan juga klausul/elemen "Kepemimpinan". Perubahan standar sebenarnya lebih dimaksudkan untuk mempermudah integrasi dengan standar sistem manajemen terbitan ISO lainnya misalnya standar ISO 9001 yaitu standar mengenai Sistem Manajemen Mutu, dst. Oleh karena OHSAS 18001:2007 yang akan ditinggalkan dan akan diganti dengan ISO 45001:2018, maka ada baiknya kita sedikit mengetahui istilah-istilah serta definisi yang ada di dalam standar ISO 45001:2018 sebagai berikut :
- Pemangku Kepentingan = Seseorang atau kelompok yang dapat mempengaruhi, dipengaruhi oleh atau mempersepsikan dirinya dipengaruhi oleh sebuah keputusan atau aktivitas.
- Tenaga Kerja = Seseorang yang melakukan pekerjaan atau aktivitas lain yang berhubungan dengan suatu pekerjaan di bawah kendali Perusahaan.
- Partisipasi = Keterlibatan dalam pengambilan keputusan.
- Konsultasi = Mencari pandangan-pandangan sebelum mengambil keputusan.
- Tempat Kerja = Lokasi di bawah kendali Perusahaan yang mana ditujukan untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
- Kontraktor/Pemasok = Pihak luar yang menyediakan layanan untuk Perusahaan sesuai dengan perjanjian kerjasama.
- Persyaratan = Kebutuhan atau harapan yang dinyatakan, umumnya bersifat wajib dipatuhi.
- Persyaratan hukum dan persyaratan lainnya = Persyaratan hukum yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan dan persyaratan lain yang wajib atau dipilih Perusahaan untuk dipenuhi.
- Sistem Manajemen = Himpunan elemen yang saling terkait atau berinteraksi yang berlaku di Perusahan untuk menetapkan kebijakan dan target serta proses-proses untuk mencapai target tersebut.
- Sistem Manajemen K3 = Sistem manajemen atau bagian dari sistem manajemen yang digunakan untuk memenuhi Kebijakan K3.
- Top Manajemen = Seseorang atau kelompok yang mengarahkan dan mengendaikan Perusahaan di tingkat tertinggi.
- Efektivitas = Hasil yang sesuai antara penerapan dan perencanaan.
- Kebijakan = Niat dan arah Perusahaan yang secara resmi dinyatakan oleh Top Manajemen.
- Kebijakan K3 = Kebijakan untuk mencegah cedera dan penyakit yang berhubungan dengan perkerjaan tenaga kerja dan untuk menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat.
- Target = Hasil yang ingin dicapai.
- Target K3 = Target yang dicanangkan Perusahaan untuk mencapai hasil yang selaras dengan Kebijakan K3.
- Cedera dan Penyakit = Efek buruk pada kondisi fisik, mental atau kognitif seseorang.
- Bahaya = Sumber yang berpotensi menyebabkan cedera dan penyakit.
- Resiko = Efek ketidakpastian.
- Resiko K3 = Kombinasi kemungkinan terjadinya suatu peristiwa/paparan bahaya pekerjaan dan kemungkinan keparahan cedera dan penyakit yang disebabkan oleh peristiwa/paparan bahaya tersebut.
- Peluang K3 = Keadaan yang dapat mengarah pada peningkatan Kinerja K3.
- Kompetensi = Kemampuan untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan untuk mencapai hasil yang diinginkan.
- Informasi Terdokumentasi = Informasi yang diperlukan untuk dikendalikan dan dipelihara oleh Perusahaan dan media untuk menyimpannya.
- Proses = Serangkaian kegiatan yang saling terkait atau berinteraksi yang mengubah masukan menjadi keluaran.
- Prosedur = Cara tertentu untuk melakukan suatu kegiatan atau proses.
- Kinerja = Hasil yang terukur.
- Kinerja K3 = Kinerja terkait dengan efektivitas pencegahan cedera dan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan dan penyediaan tempat kerja yang aman dan sehat.
- Outsource/Alih Daya = Pihak luar dimana diatur melakukan sebagian fungsi ataupun proses Perusahaan.
- Pemantauan = Menentukan status suatu sistem, proses ataupun aktivitas.
- Pengukuran = Proses menentukan suatu nilai.
- Audit = Proses yang sistematis, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menentukan sejauh mana kriteria terpenuhi.
- Kesesuaian = Pemenuhan suatu persyaratan.
- Ketidaksesuaian = Tidak terpenuhinya suatu persyaratan.
- Insiden = Kejadian yang timbul dari atau selama bekerja yang bisa atau mengakibatkan cedera dan penyakit.
- Tindakan Perbaikan = Tindakan untuk menghilangkan sebab ketidaksesuaian atau insiden untuk mencegahnya terulang kembali.
- Perbaikan berkelanjutan = Aktivitas berulang untuk meningkatkan kinerja.
Istilah "dokumen" maupun "dokumentasi" yang sering kita temui dalam OHSAS 18001:2007 kini diringkas dan disederhanakan menjadi "informasi terdokumentasi" sehingga menjadi lebih mudah dipahami dan diterapkan. Termasuk juga istilah "tindakan perbaikan" dan "tindakan pencegahan" yang sebelumnya dalam OHSAS 18001:2007 didefinisikan secara terpisah kini diringkas menjadi istilah "tindakan perbaikan" saja tanpa mengurangi makna dari "tindakan pencegahan" itu sendiri. Secara garis besar, istilah dan definisi dalam standar ISO 45001:2018 berkesan akan lebih memudahkan penggunanya dalam memahami dan menerapkan tiap-tiap klausul/elemen dalam standar tersebut. Mudah-mudahan saja seperti itu, mari menggali lebih dalam :)