Prosedur K3 Identifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya digunakan untuk mengatur tata-cara identifikasi perizinan K3 yang diperlukan, perundang-undangan yang wajib dipenuhi serta persyaratan lainnya baik dari kontrak pihak ke tiga maupun aturan-aturan lainnya yang berhubungan dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)yang digunakan untuk penerapan K3 di tempat kerja.
Secara umum prosedur memuat beberapa kegiatan sebagai berikut :
- Pengumpulan data :
- Denah/Peta Lokasi Perusahaan.
- Struktur Organisasi Perusahaan.
- Diagram Alir Proses.
- Komposisi Tenaga Kerja.
- Daftar Fasilitas Umum dan Fasilitas Penunjang Operasional Perusahaan.
- Daftar mesin tenaga dan produksi.
- Daftar pesawat uap dan bejana tekan yang digunakan
- Daftar alat berat dan kendaraan operasional yang digunakan.
- Daftar bahan baku.
- Daftar produk.
- Daftar sampah, limbah dan emisi yang dihasilkan.
- Laporan-laporan Insiden
- Mengunjungi kantor instansi pemerintahan setempat untuk mengkonsultasikan perizinan dan perundangan yang diperlukan :
- Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Badan Lingkungan Hidup.
- Dsb.
- Meninjau kontrak kerjasama dengan pihak ke tiga untuk mengetahui persyaratan mana saja yang wajib dipenuhi berkaitan dengan pelaksanaan K3 di tempat kerja.
- Mencatat hasil identifikasi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya.
- Melaporkan hasil identifikasi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya kepada Pimpinan Perusahaan
Download
Prosedur Identifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya.doc (55 Kb)
Form terkait
Form Laporan Identifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya.