Form Laporan Identifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya digunakan untuk mencatat dan melaporkan hasil identifikasi peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi serta persyaratan lain yang berhubungan dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) termasuk di dalamnya kontrak-kontrak dengan pihak ke tiga maupun aturan-aturan lain yang diadopsi.
Sehingga dengan form ini dapat dipantau tingkat pemenuhan (kesesuaian) pelaksanaan K3 di tempat kerja dengan izin-izin, peraturan perundang-undangan, persyaratan dalam kontrak pihak ke tiga dan persyaratan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan K3 di tempat kerja.
Terdapat beberapa parameter dalam identifikasi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang digunakan untuk mengukur tingkat pemenuhan (kesesuaian) antara lain :
- Sektor Bisnis Perusahaan.
- Aktivitas-aktivitas operasional Perusahaan.
- Produk-produk yang dihasilkan Perusahaan.
- Proses-proses produksi dan proses-proses penunjang lainnya.
- Daftar fasilitas umum dan penunjang operasional Perusahaan.
- Daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan dalam aktivitas Perusahaan.
- Daftar bahan-bahan/material yang digunakan dalam aktivitas operasional Perusahaan.
- Daftar dan alokasi tenaga kerja.
- Lokasi dan denah perusahaan, dsj.
Download Form Identifikasi Perundang-undangan dan Persyaratan K3 Lainnya
P-FRM-K3-003 Identifikasi Perundang-undangan dan Persyaratan K3 Lainnya.doc (90 Kb)