Job Safety Analysis (JSA) atau dikenal juga dengan Job Hazard Analysis merupakan upaya untuk mempelajari/menganalisa dan serta pencatatan tiap-tiap urutan langkah kerja suatu pekerjaan, dilanjutkan dengan identifikasi potensi-potensi bahaya di dalamnya kenudian diselesaikan dengan menentukan upaya terbaik untuk mengurangi ataupun menghilangkan/mengendalikan bahaya-bahaya pada pekerjaan yang dianalisa tersebut.
Dengan menyusun/menerbitkan dan mensosialisasikan Job Safety Analysis pada tenaga kerja merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja.
Langkah-langkah dalam menyusun JSA (Job Safety Analysis) antara lain :
- Menentuan Jenis Pekerjaan
Pekerjaan yang memiliki riwayat kecelakaan kerja paling parah ataupun sering merupakan prioritas utama untuk dianalisa keselamatannya. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan pekerjaan yang akan dianalisa ialah sebagai berikut :
- Tingkat keseringan kecelakaan kerja.
- Tingkat kecelakaan yang menyebabkan cacat.
- Potensi keparahan kecelakaan kerja.
- Pekerjaan yang bersifat baru.
- Pekerjaan yang memiliki riwayat hampir celaka (nearmiss).
- Merinci urutan-urutan / langkah-langkah pekerjaan dari awal dimulai pekerjaan sampai dengan selesainya pekerjaan.
- Mengidentifikasi bahaya dan potensi kecelakaan kerja terhadap tiap-tiap urutan kerja yang dilakukan.
- Menentukan langkah pengendalian terhadap bahaya-bahaya tiap urutan kerja yang dilakukan.